Mahasiswi Dicekik Teman Dekat, Nyaris Terjadi Aksi Maksiat
Rabu, 13 Desember 2017 – 16:51 WIB
“Pengakuan pelaku, dia mencekik leher korban. Kemudian, dia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Husni.
Dia menambahkan, keinginan Jamal tak terealisasi karena SA melawan dan berhasil kabur.
“Korban tidak terima dan melaporkan ke KP3L. Laporan di Polresta Pontianak juga sudah dibuat untuk diproses,” ujar Husni.
Jamal dijerat pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (zrn)
Mahasiswi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SA nyaris diperkosa teman dekatnya, Jamal, di sebuah penginapan di Jalan Pak Kasih, Senin (1/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps