Mahasiswi Ini Ditangkap saat Menunggu Pelanggan di Indekos, Ya Ampun

Mahasiswi Ini Ditangkap saat Menunggu Pelanggan di Indekos, Ya Ampun
Seorang mahasiswi dan teman prianya yang menjadi pengedar narkoba di Jember ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun.

Polres Jember juga mewaspadai penggunaan rokok elektrik yang mengandung sabu-sabu yang kini menjadi tren di beberapa kota besar yang digunakan sebagian besar oleh kalangan miienial.(antara/jpnn)

Seorang mahasiswi berinisial SL dan rekannya HA ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan kampus di Kabupaten Jember , Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News