Mahasiswi Ini Ditangkap saat Menunggu Pelanggan di Indekos, Ya Ampun
Rabu, 18 Januari 2023 – 21:34 WIB

Seorang mahasiswi dan teman prianya yang menjadi pengedar narkoba di Jember ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun.
Baca Juga:
Polres Jember juga mewaspadai penggunaan rokok elektrik yang mengandung sabu-sabu yang kini menjadi tren di beberapa kota besar yang digunakan sebagian besar oleh kalangan miienial.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswi berinisial SL dan rekannya HA ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan kampus di Kabupaten Jember , Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya