Mahasiswi Pembela Palestina Kalahkan Israel di Pengadilan
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 18:02 WIB

Lara Alqasem. Foto: Reuters
Menerima beasiswa magister dari Hebrew University, Jerusalem, untuk belajar tentang HAM dan keadilan transisional
Mendarat di Israel pada 2 Oktober dan langsung dicekal imigrasi
Dijatuhi vonis deportasi dalam sidang di Pengadilan Distrik Tel Aviv pada 11 Oktober
Menjalani sidang banding di MA pada 17 Oktober
Menerima vonis bebas pada 18 Oktober
Mahkamah Agung (MA) Israel berpihak kepada Lara Alqasem. Setelah 16 hari tertahan di ruang detensi, dara 22 tahun itu akhirnya boleh masuk Israel
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza