Mahendradatta: Pelapor Prabowo dkk Kurang Paham Hukum Pidana
Kamis, 04 Oktober 2018 – 17:48 WIB
"Terkait dugaan (melanggar) UU ITE, saya kira bisa didampingkan karena tidak ada di antara Prabowo dan kawan-kawan yang mengunggah atau menyuruh mengunggah info mengenai RS (Ratna Sarumpaet)," kata Mahendradatta.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi diketahui melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan sejumlah nama lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10) kemarin.
Prabowo dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong. Selain itu, dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gir/jpnn)
Tidak ada tanda-tanda Prabowo Subinato mengetahui Ratna Sarumpaet berbohong atau merekayasa hoaks.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak