Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat

Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD  menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review) terhadap Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung, sebagai tindakan yang aneh dan salah alamat.

“Saya kira itu obscuur libel, objeknya tidak tepat atau salah sasaran. Untuk membatalkannya, mestinya ke PTUN. Itu pun harus diajukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,”  katanya, Senin (21/6) di ruang kerjanya.

Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi. Bentuk aturan yang bisa diuji materi hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak. Sementara kepres bersifat konkret dan individual.

Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi. “Jadi aneh. Saya belum paham mengapa harus menggugat itu. MA pun mestinya heran,” ujarnya. 

JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD  menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News