Mahfud MD Bantah Terlibat Cek Bodong
Rabu, 30 Juni 2010 – 14:32 WIB
Disamping itu, lanjut Mahfud, perkara hutang piutang pribadi antara Thamrin dan Hendani itu terjadi pada 26 Mei 2008 silam sebelum Mahfud MD menjabat Ketua MK. “Saya pun tak pernah tahu sampai sekarang Hendani itu seperti apa, sebab dia memang orang luar MK yang konon dulunya dikontrak secara profesional oleh koperasi, bukan oleh MK. Jadi secara personal maupun struktural saya tak kenal dia,” tegas Mahfud.
Baca Juga:
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menambahkan, apa yang disebut sebagai cek bodong tersebut bukanlah cek dari MK. Sebab, koperasi MK merupakan badan hukum yang tak ada hubungannya secara struktural dengan MK. “Sehingga kalau ada cek berkop koperasi MK, apakah itu asli atau palsu, jelas tak ada hubungannya dengan MK apalagi dengan Ketua MK. MK dan Koperasi MK itu badan hukum yang saling berdiri sendiri,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, seperti diberitakan, lembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai rekanan proyeknya Koperasi MK, karena diberi cek kosong oleh Hendani yang nilainya mencapai Rp 3,8 miliar lebih. Buntutnya, Mahfud MD dan beberapa
pengurus Koperasi MK digugat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(wdi/yud)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat