Mahfud MD Blak-blakan Bilang Putusan MKMK di Luar Ekspektasinya

jpnn.com - JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
MKMK menyatakan ketua MK itu telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Paman Gibran Rakabuming itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Mahfud MD mengatakan putusan MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
Bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu menilai putusan MKMK tergolong sangat berani.
"Bagus," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11). "Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu."
Sebelum MKMK membacakan putusan, Mahfud MD menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Begini komentar Mahfud MD soal putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Gibran bin Jokowi Bicara Bonus Demografi, Pengamat: Demi Muluskan Kepentingan Politik Pribadi
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja