Mahfud MD Blak-blakan Bilang Putusan MKMK di Luar Ekspektasinya
jpnn.com - JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
MKMK menyatakan ketua MK itu telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Paman Gibran Rakabuming itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Mahfud MD mengatakan putusan MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
Bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu menilai putusan MKMK tergolong sangat berani.
"Bagus," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11). "Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu."
Sebelum MKMK membacakan putusan, Mahfud MD menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Begini komentar Mahfud MD soal putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Jadwal Putusan MK Perkara PHPU Pilpres 2024, Sebentar Lagi
- Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Kabar Anwar Usman Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
- Kubu Prabowo Yakin Permohonan Pihak Anies & Ganjar Bakal Ditolak Hakim MK