Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata

Dituduh Beri Cek Kosong

Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata
Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata
Nah, pada Oktober 2009 Hendani pun mengembalikan dana modal kepada Tamrin melalui cek beberapa kali. Cek pertama sebesar Rp188.100.000, cek kedua Rp225.500.000 dan cek ketiga diterima Tamrin pada 30 Oktober 2009 berjumlah Rp3.789.260.000. Semuanya ditandatangani oleh Wiryanto bendahara koperasi MK. "Tapi semuanya tidak ada dananya," katanya. Mengapa Mahfud MD ikut dilaporkan? "Dia kan pemimpin MK, jadi dia juga harus bertanggung jawab," jawab Gusmawati.

Di bagian lain Sekjen MK Janedjri M Gaffar membantah pihaknya memberikan cek kosong kepada Tamrin. Janedjri mengatakan bahwa Hendani telah memalsukan tanda tangan Wiryanto. Dia menerangkan, biang kerok dalam permasalahan ini adalah Hendani, bukan institusi. Bahkan, katanya, Hendani bukanlah pegawai MK. Namun dirinya direkrut secara professional untuk menjadi manager koperasi.

Dengan nada tegas Janedri mengatakan Tamrin adalah pengusaha yang ceroboh. Sebab, sebenarnya proyek yang dijanjikan Hendani adalah palsu. Bahkan tidak ada perjanjian yang jelas antara Tamrin dan Hendani. Semua hanya berdasarkan kepercayaan. "Bahkan semua uang yang ditransfer Tamrin hampir semuanya ke rekenening pribadi Hendani. Kalau itu proyek koperasi MK kan harusnya ke rekenening koperasi," ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Janedjri, sekitar satu setengah bulan lalu, antara Tamrin dan pengurus koperasi MK sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Kedua pihak sepakat untuk sama-sama mencari keberadaan Hendani. Sebab, sejak Oktober 2009, Hendani menghilang. "Tapi kok tiba Tamrin menggugat kami. Saya jadi bingung," imbuh pria berkacamata itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kesandung masalah. Lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News