Mahfud MD Diminta Lindungi Refly

Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
Mahfud MD Diminta Lindungi Refly
Bagaimana dengan sikap Mahfud yang akan memidanakan Refly jika tidak mampu membuktikan tulisannya di sebuah harian nasional tentang suap terhadap hakim MK? Eva justru balik bertanya. "Kalau toh dia tidak berhasil mengungkap fakta, semua orang tahu kalau mau nyuap tidak mungkin tanda tangan terima suap. Apakah Pak Mahfud ketika dalam posisi Refly juga mampu? Pertanyaannya di situ, suap ini kan kaya kentut, ada baunya, orangnya gak ngaku," ucapnya.

Eva sendiri mensinyalir adanya suap pada hakim MK saat menangani perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dugaan itu didasarkan pada putusan kasus Pilkada yang memiliki konstruksi hukum yang sama tapi beda putusan.

"Itu kan salah satu yang disinyalir bahwa ini bukan lembaga yang malaikat, dan bukan lembaga yang tidak rentan terhadap sifat-sifat manusiawi. Apalagi MK berada dalam komunitas besar yang kultur korupsinya besar, MA juga gitu, kemudian lembaga penyidik," tukasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai Refly Harun sebagai Whistle Blower (peniup peluit) karena berusaha mengungkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News