Mahfud MD Dukung Ombudsman Tindak Azlaini

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan efektifitas keputusan sebuah Majelis Kehormatan Etika berlaku saat majelis mengeluarkan sebuah keputusan tanpa harus menunggu proses hukum lainnya.
Penegasan tersebut dikatakan Mahfud MD menyikapi keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia, yang memberhentikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus terkait kasus pemukulan terhadap Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Ada pengakuan korban dan pelaku serta saksi. Untuk kepentingan mengawal etika di institusi Ombudsman, itu sudah cukup," kata Mahfud MD, di sela-sela seminar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/12).
Majelis Kehormatan Ombudsman lanjutnya, tidak perlu bukti hukum lagi karena bukti hukum dalam konteks pidana, itu wilayah intitusi penegak hukum lain lagi.
"Apalagi Majelis Kehormatan Ombudsman sudah dalam keyakinan penuh memang sudah terjadi pelanggaran kode etik. Selesai," tegasnya.
Peristiwa penamparan itu menimpa Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin (28/10). Yana mengaku ditampar oleh Azlaini yang kesal karena keterlambatan pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Kuala Namu, Sumatera Utara. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan efektifitas keputusan sebuah Majelis Kehormatan Etika berlaku saat majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa