Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan

Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Sorotan terhadap perkara tersebut juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Setelah mengikuti perkembangan kasus dan datang sendiri dalam dua edisi persidangan Dahlan, Mahfud tidak menemukan unsur korupsi dalam kebijakan Dahlan.

’’Hakim harus melihat fakta hukum. Kalau orang tidak korupsi, ya jangan dikorupsikan,’’ tegasnya.

Dalam pandangan dia, tidak ada unsur korupsi saat proses pelepasan aset PT PWU Jatim. Sebab, tidak terbukti adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum, dan merugikan negara.

Sebab, ada fakta bahwa seluruh uang yang diperoleh dari penjualan aset sudah masuk ke rekening perusahaan.

Ucapan Mahfud tersebut benar adanya. Malahan, telah jelas dalam sidang, ada saksi yang membenarkan bahwa Dahlan memang tidak mau digaji atau menerima fasilitas dari PWU selama menjadi direktur utama.

Bahkan, ada saksi yang mengaku pernah dimarahi Dahlan saat mentransfer sejumlah uang ke rekening Dirut waktu PWU jauh lebih maju secara keuangan.

Sementara itu, guru besar hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) Prof Erman Rajagukguk menuturkan, perkara yang dipermasalahkan terhadap Dahlan seharusnya bukan ranah pidana korupsi.

Sejumlah pihak menyoroti upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan melalui penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News