Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan

Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pihak menyoroti upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan melalui penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Sebab, jaksa dalam memperkarakan penjualan itu tidak memperhatikan business judgement rule. Apalagi, rapat umum pemegang saham (RUPS) sudah menerima pertanggungjawaban Dahlan.

Guru besar hukum UGM Prof Nindyo Pramono menyatakan, aparat penegak hukum harus menghormati prinsip bisnis dalam UU Perseroan Terbatas (PT). Termasuk segala organnya seperti RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi.

’’Kalau sudah mendapat acquit et de charge saat RUPS, harusnya clear. Tidak ada lagi tanggung jawab direksi di kemudian hari,’’ katanya saat dihubungi kemarin.

Acquit et de charge adalah istilah membebaskan direksi atas tanggung jawab selama kepengurusan. Keputusan itu hanya bisa didapat melalui RUPS.

Hal tersebut sudah masuk dalam aturan sehingga tidak sepatutnya segala prosesnya diobok-obok lagi. ’’Sebab, sudah mendapat persetujuan RUPS,’’ tegasnya.

Nindyo menjelaskan, apa yang dirinya sampaikan itu tidak hanya berlaku untuk kasus Dahlan. Acquit et de charge adalah norma umum yang terdapat dalam PT.

Jika dipaksakan, penegak hukum seharusnya tidak hanya mempermasalahkan Dahlan. Namun, unsur dalam pemerintah provinsi selaku wakil negara dan pemegang saham juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Sejumlah pihak menyoroti upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan melalui penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News