Mahfud Pasang Badan bagi Mantan Anak Buah
Kamis, 29 September 2011 – 17:41 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (29/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait penetapan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoessein sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Tanpa ada izin pemeriksaan dari Presiden untuk polisi, Mahfud tetap memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri, Kamis (29/9).
Mahfud yang hadir bersama dua koleganya sesama hakim konstitusi yakni Harjono dan Maria Farida Indrati, juga didampingi Sekjen MK Janedjri M Gaffar. "Jadi baru saja kami bertiga, saya, pak Harjono dan Bu Maria memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus surat palsu yang melibatkan Pak Zaenal Arifin,’’ ujar Mahfud usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Namun demikian ia juga menegaskan, kedatangannya di BAreskrim Polri untuk diperiksa memang tanpa izin presiden sebagaimana diatur undang-undang. Mahfud beralasan, tafsiran ketentuan tentang izin dari Presiden bagi kepolisian ataupun kejaksaan dalam pemeriksaan untuk pejabat tinggi negara hanya untuk sebagai saksi biasa dan tersangka. Sementara kedatangannya kali ini sebagai saksi yang meringankan sehingga tak perlu mendapatkan izin dari Presiden.
"Saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan,’’ tambahnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait penetapan mantan Panitera
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia