Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Kamis, 29 September 2011 – 17:01 WIB

Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, di gedung DPR RI, Kamis (29/9). Seperti diketahui, desakan agar Kejaksaan Agung mencabut SP3 untuk Marzuki semakin kencang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk mengambil alih penannganan kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah ditangani kejaksaan itu.
“Kita harus mendalami dulu. Kalau mau membuka (SP3), ada prosedurnya,” kata Basrief di sela acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan. "Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube