Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata
Dia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mendorong agar penyedia pinjol yang sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan.
Selain itu, dia mengimbau agar pinjol yang sah menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam menghadapi masalah pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan hukum maupun aspek lain di luar hukum, termasuk tindakan hukum dan non-hukum.
"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya merupakan bentuk perusahaan pinjaman yang telah berubah menjadi rentenir dengan adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital.
Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan meminta persetujuan akses ke data pribadi sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.
Sayangnya, persyaratan-persyaratan ini seringkali dimanfaatkan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK. (jlo/jpnn)
Mahfud menuebut pinjol ilegar tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi