Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional
Selasa, 01 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa pada umumnya gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK dipicu oleh rasa emosional pasangan calon yang enggan menerima kekalahan. "Pada umumnya itu emosional. Karena tidak menerima kekalahan," ujar Mahfud, usai mengikuti acara Peringatan Hari Lahir pancasila 1 Juni, di Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (1/6).
Dalam catatan MK, Mahfud menegaskan bahwa hingga hari ini sudah ada 27 kasus sengketa Pilkada yang dimasukkan. Beberapa sengketa di antaranya berasal dari Pilkada di wilayah Sumatera Utara, Semarang, Serang, Kutai Kartanegara serta dari Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca Juga:
Namun, menurut Mahfud, hingga saat ini pihak MK belum ada mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tersebut. "Belum ada yang dikabulkan, karena memang rata-rata buktinya lemah," terangnya.
Mahfud mengatakan, sengketa gugatan Pilkada ke MK memang dapat dengan mudah diajukan, jika memang ditemukan bukti-bukti kecurangan atau kesalahan dalam proses Pilkada. Sehubungan dengan itu, Mahfud juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam menyelenggarakan Pilkada.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa pada umumnya gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK dipicu oleh rasa emosional
BERITA TERKAIT
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya