Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional

Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional
Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa pada umumnya gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK dipicu oleh rasa emosional pasangan calon yang enggan menerima kekalahan. "Pada umumnya itu emosional. Karena tidak menerima kekalahan," ujar Mahfud, usai mengikuti acara Peringatan Hari Lahir pancasila 1 Juni, di Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (1/6).

Dalam catatan MK, Mahfud menegaskan bahwa hingga hari ini sudah ada 27 kasus sengketa Pilkada yang dimasukkan. Beberapa sengketa di antaranya berasal dari Pilkada di wilayah Sumatera Utara, Semarang, Serang, Kutai Kartanegara serta dari Kabupaten Tabanan, Bali.

Namun, menurut Mahfud, hingga saat ini pihak MK belum ada mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tersebut. "Belum ada yang dikabulkan, karena memang rata-rata buktinya lemah," terangnya.

Mahfud mengatakan, sengketa gugatan Pilkada ke MK memang dapat dengan mudah diajukan, jika memang ditemukan bukti-bukti kecurangan atau kesalahan dalam proses Pilkada. Sehubungan dengan itu, Mahfud juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam menyelenggarakan Pilkada.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa pada umumnya gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK dipicu oleh rasa emosional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News