Mahfud-Sri Mulyani Beda Data Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Johan Budi Kaget

"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata pria yang juga berstatus menko polhukam itu dalam RDPU.
Diketahui, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil penulusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), terbagi menjadi tiga kelompok.
Adapun, Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama ialah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35 triliun.
LHA kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga menjadi transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU.
Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga ini sangat besar dengan transaksi mencurigakan Rp 260 triliun.
"Kemudian transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 261 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menduga Sri Mulyani bukan berniat menipu ketika mengungkap data keliru untuk LHA kelompok pertama pada Selasa kemarin.
Johan Budi merasa Menkeu Sri Mulyani bakal membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD soal salah data transaksi janggal pegawai Kemenkeu.
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya