Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi
Terkait Pembahasan Revisi UU MK di DPR
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:02 WIB
Namun Mahfud mengingatkan, MK dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berpedoman pada undang-undang saja. MK, sambungnya, juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang.
Karenanya Mahfud pun hanya mengingatkan DPR agar melibatkan masyarakat dalam membuat suatu RUU, termasuk RUU MK. "DPR harus mendengar suara rakyat, harus memberi ruang karena kalau tidak itu melanggar UU," tandas Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen