Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi

Terkait Pembahasan Revisi UU MK di DPR

Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi
Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud pun pasrah saja jika dalam revisi itu kewenangan MK akan dikurangi.

"Saya dan hakim MK menghormati pilihan DPR. Apapun isinya, MK tidak ikut Campur," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (15/6).

Menurut Mahfud, dirinya maupun hakim Konstitusi yang lain secara etik tidak boleh mengomentari proses pembuatan Undang-Undang tersebut. Sebaliknya, MK hanya boleh menilainya setelah menjadi undang-undang. "MK tidak boleh bicara Rancangan Undang-Undang (RUU), tapi boleh menilai UU yang sudah jadi," tandasnya.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta itu menegaskan, MK tidak akan mempersoalkan materi RUU revisi UU MK yang tengah dibahas. "Kita janji tidak akan persoalkan itu, kalau itu memang pilihan politik hukum. Saya percayakan saja dan silahkan diundangkan," tuturnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News