TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan

TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan
TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan
JAKARTA- Plt. Dirjen Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans), Reyna Usman mengatakan pemerintah menyetujui pemberlakuan asurasi kepada para TKI dan pengguna (majikan) yang dipekerjakan di Arab Saudi. Pemberlakukan asurasi kepada para TKI tersebut sebagai bentuk perlindungan maksimal kepada warga negara yang bekerja di luar negeri.

"Pemerintah dapat menerima mekanisme asuransi perlindungan TKI sepanjang tidak membebani TKI yang dapat berakibat pemotongan gaji TKI dan tidak mengambil fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI," kata Reyna Usman usai sosialisasi Asuransi TKI di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (15/6).

Reyna menjelaskan, asuransi akan menyediakan perlindungan dan keamanan bagi kedua belah pihak baik bagi pekerja maupun pengguna/majikan. Pekerja dilindungi Polis Asuransi jika terjadi suatu kasus yang merugikan atau majikan gagal membayar gaji tepat waktu atau sesuai kontrak. Sedangkan pengguna akan terlindungi dari kemungkinan pekerja lari dari majikannya atau  masalah-masalah lainnya yang terjadi selama masa perjanjian kerja.

Reyna menyebutkan, pada Senior Officer Meeting (SOM) pemerintah Indonesia dan Arab yang diadakan di Jeddah pada 28 Mei lalu, telah menghasilkan Statement Of Intens (SOI) untuk membahas pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. "Tindak lanjut pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan TKI melalui perbaikan isi perjanjian kerja, pengetatan seleksi CTKI, persyaratan pengerah jasa tenaga kerja asing, seleksi pengguna/majikan, kemudahan akses komunikasi, dan asuransi bagi TKI,” tambah Reyna.

JAKARTA- Plt. Dirjen Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans), Reyna Usman mengatakan pemerintah menyetujui pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News