Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis
Senin, 14 November 2011 – 13:47 WIB
"Tidak mungkin ada keadilan dalam sistem pemerintahan yang korup. MA dan MK dibentuk bukan hanya untuk menegakkah hukum tapi penegakkan keadilan. Karena hukum juga belum tentu adil, apalagi hukum di Indonesia, karena hukum dibuat secara kolutif," katanya.
Baca Juga:
Pasal dalam UU kata Mahfud kadang ditransaksikan. Itulah sebabnya kata dia, banyak UU yang dibatalkan oleh MK. Jelas dari fakta itu, tidak ada keadilan sosial. Padahal, tidak mungkin ada persatuan kalau pemerintah tidak adil. Contohnya, terjadi pemberontakan dimana-mana, itu dimulai dari ketidak adilan.
"Yang paling kongkrit dalam Pancasila untuk mencapai kesejahteraan rakyat adalah keadilan sosial, karena keadilan inti moral dari ketuhanan. Semua agama pasti mengajarkan keadilan. Keadilan landasan pokok kemanusiaan. Tak mungkin kita bersatu kalau pemerintah tidak adil," pungkasnya. (fya/awa/jpnn)
KENDARI - Eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers, dalam teori konvensional merupakan empat pilar demokrasi yang diharapkan mampu menciptakan keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun