Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut kepala negara telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan itu.
Jokowi meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah, sehingga dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2). (ast/jpnn)
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- FRI RUN, Pertamina Ajak Seluruh Perwira Agar Lebih Sehat dengan Olahraga Lari
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan