Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut kepala negara telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan itu.
Jokowi meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah, sehingga dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2). (ast/jpnn)
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000