Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik memahami munculnya reaksi dari rakyat kecil, terutama dari buruh dan pekerja menyikapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Reaksi keras saya kira bisa dipahami," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu saat membuka diskusi berjudul Polemik JHT, Kemana Dananya digelar Gelora TV, Rabu (23/2).
Sebab, kata Mahfuz, ada kekhawatiran dari buruh dan pekerja soal perekonomian negara ke depan yang belum menunjukkan perbaikan.
Hal itu yang membuat perusahaan sulit menjamin karyawannya tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Persoalannya ada semacam ketidakpastian dan kekhawatiran pekerjaan mereka," kata Mahfuz.
Dia mengatakan bahwa kecemasan terhadap pekerjaan tadi terakumulasi dengan munculnya aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga reaksi terhadap ketentuan itu begitu keras.
Dalam satu pasal di Permenaker tersebut, JHT disebut baru bisa dicairkan pekerja saat 56 tahun.
"Ini menurut saya menjadi semacam kejelasan kenapa reaksi begitu luas dan kuat," tuturnya.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif