Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan di ruang PN Medan, Selasa (10/1). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Dengan ditolaknya kasasi Ramadhan Pohan ini maka politikus Partai Demokrat tersebut dipastikan dihukum tiga tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasus bermula saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Medan Edy Kusuma pada Pilkada 2015 lalu.

Untuk menunjang biaya kampanye, Ramadhan Pohan meminjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah.

Pinjam-meminjam itu berbuntut panjang, karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi.

Perkara Ramadhan dengan nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Hasilnya, Ramadhan tetap dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

“JPU NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima, red), Terdakwa tolak,” demikian lansir website MA yang dikutip, Minggu (20/1).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News