Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan

Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan
Dahlan Iskan. Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.

Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut.

Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya. (jpg/jpnn)


Putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News