Mahyudin Isyaratkan Ogah Dicopot dari Wakil Ketua MPR

Mahyudin Isyaratkan Ogah Dicopot dari Wakil Ketua MPR
Mahyudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto dikabarkan hendak merombak representasi partainya di pimpinan MPR. Rencananya, Airlangga akan menarik Mahyudin dari kursi wakil ketua MPR, untuk selanjutnya menggantikannya dengan Siti Hediati Heryadi alias Titiek Soeharto.

Menurut Mahyudin, pergantian itu merupakan hal biasa dalam partai politik. "Ya saya kira biasa ya di dalam partai ada aspirasi, keputusan rotasi pimpinan seperti itu," katanya di gedung parlemen, Jakarta, Senin (19/3). 

Namun demikian, kata Mahyudin, yang jadi pertanyaan apakah keputusan itu bisa ditindaklanjuti. Sebab, lanjutnya, merujuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka pimpinan MPR bisa diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap.

"Itu tidak ada klausul lain pergantian itu. Nah, saya sih menyikapinya dengan dingin saja bahwa mungkin karena saya ada perbedaan gaya politik dengan ketua umum," ujar Mahyudin. 

Dia menegaskan, tidak ada agendanya untuk mengundurkan diri dari posisi pimpinan MPR. Karena itu, Mahyudin juga masih menunggu apakah surat dari DPP Partai Golkar akan disampaikan di MPR. "Kalau masuk ke MPR akan kami bahas di pimpinan," tegasnya. 

Menurut dia, pergantian ini bisa jadi karena masalah suka dan tidak. Sejak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar beberapa waktu lalu, katanya, sudah terdengar gaung pergantian itu.

"Karena memang ada kesepakatan Mbak Titiek tidak maju calon ketua umum, dipromosikan jadi wakil ketua MPR. Dalam politik itu biasa," tambah Mahyudin. 

Dia yakin para pimpinan MPR akan taat asas, hukum dan undang-undang. Mantan bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, itu sangat percaya MPR tidak akan melanggar undang-undang.

Mahyudin mengatakan, merujuk Undang-undang MD3 maka pimpinan MPR bisa diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News