Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
Korban Andika menunjukkan bukti laporan polisi yang diterima Bid Propam Polda Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, JAKARTA - Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).

Pelapornya adalah Andika, 30, warga Jl Angkatan 66, Lr Harapan XII, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumsel.

Ketiga oknum polisi tersebut dilaporkan karena diduga telah mengintimidasi serta melakukan penangkapan terhadap korban Sandi tanpa surat tugas.

Menurut korban, kejadian bermula Rabu (10/6/2020) lalu, saat dia sedang berjalan di kawasan Kemang, Kecamatan Kertapati Palembang mengendarai mobilnya.

Lalu secara tiba-tiba korban didatangi tiga oknum polisi tadi dengan mengenakan pakaian preman. Korban langsung ditangkap atas tuduhan telah melakukan kasus curanmor.

Tidak lama kemudian, korban dibawa dan diamankan ke Polrestabes Palembang. Tetapi dengan tuduhan kasus penggelapan sertifikat tanah.

“Waktu ditangkap saya dituduh karena kasus penggelapan mobil, setelah tiba di Polrestabes Palembang malah dituduh kasus lain yakni kasus seterfikat tanah,” terang Sandi, kepada awak media usai membuat laporan.

Korban yang sudah diintimidasi ini menjadi bingung lantaran dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya.

Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News