Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

jpnn.com, JAKARTA - Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).
Pelapornya adalah Andika, 30, warga Jl Angkatan 66, Lr Harapan XII, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumsel.
Ketiga oknum polisi tersebut dilaporkan karena diduga telah mengintimidasi serta melakukan penangkapan terhadap korban Sandi tanpa surat tugas.
Menurut korban, kejadian bermula Rabu (10/6/2020) lalu, saat dia sedang berjalan di kawasan Kemang, Kecamatan Kertapati Palembang mengendarai mobilnya.
Lalu secara tiba-tiba korban didatangi tiga oknum polisi tadi dengan mengenakan pakaian preman. Korban langsung ditangkap atas tuduhan telah melakukan kasus curanmor.
Tidak lama kemudian, korban dibawa dan diamankan ke Polrestabes Palembang. Tetapi dengan tuduhan kasus penggelapan sertifikat tanah.
“Waktu ditangkap saya dituduh karena kasus penggelapan mobil, setelah tiba di Polrestabes Palembang malah dituduh kasus lain yakni kasus seterfikat tanah,” terang Sandi, kepada awak media usai membuat laporan.
Korban yang sudah diintimidasi ini menjadi bingung lantaran dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya.
Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap