Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
“Mobil yang dituduhkan dalam kasus Curanmor memang punya saya sendiri. Tetapi tiga oknum polisi tersebut menuduh saya curanmor. STNK dan surat-surat mobil semua atas nama saya. Dan untuk tuduhan sertifikat tanah saya juga tidak tahu sama sekali,” jelas Sandi.
Korban juga menambahkan, terlapor juga diminta untuk membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil dan memberi uang sebanyak Rp150 juta kepada oknum polisi tersebut.
“Yang jelas, saat saya ditangkap oknum polisi tadi tidak menunjukan surat tugasnya. Dan karena saya sendirian, jadi saya menurut dibawa ke ruangan polisi yang menangkap saya. Saya melaporkan oknum polisi tersebut yang telah mengintimidasi saya sebagai masyarakat sipil,” tukasnya.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Bripka Adhi Pradana Sempat Todongkan Senpi Sebelum Dihabisi
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, membenarkan laporan korban. Dan mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditindaklanjuti Bid Propam.(dho)
Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia