Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
Korban Andika menunjukkan bukti laporan polisi yang diterima Bid Propam Polda Sumsel. Foto: sumeks.co

“Mobil yang dituduhkan dalam kasus Curanmor memang punya saya sendiri. Tetapi tiga oknum polisi tersebut menuduh saya curanmor. STNK dan surat-surat mobil semua atas nama saya. Dan untuk tuduhan sertifikat tanah saya juga tidak tahu sama sekali,” jelas Sandi.

Korban juga menambahkan, terlapor juga diminta untuk membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil dan memberi uang sebanyak Rp150 juta kepada oknum polisi tersebut.

“Yang jelas, saat saya ditangkap oknum polisi tadi tidak menunjukan surat tugasnya. Dan karena saya sendirian, jadi saya menurut dibawa ke ruangan polisi yang menangkap saya. Saya melaporkan oknum polisi tersebut yang telah mengintimidasi saya sebagai masyarakat sipil,” tukasnya.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Bripka Adhi Pradana Sempat Todongkan Senpi Sebelum Dihabisi

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, membenarkan laporan korban. Dan mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditindaklanjuti Bid Propam.(dho)

Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News