Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh

Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat menjelaskan mengenai penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Dalam pengajuan ini tim kuasa hukum meminta permohonan penangguhan penahanan atas seluruh klien mereka, yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, Haris UbaidillahH. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ada dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bakal menentukan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yakni majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, majelis hakim yang diketuai Khadwanto yang mengadili perkara swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor. Pada perkara ini terdapat tiga terdakwa. Namun hanya Muhammad Hanif Alatas yang ditahan.

"Tetapi sekarang belum masuk, jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang bisa dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," ucap Alex. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Alex Adam Faisal mengatakan Habib Rizieq Shihab cs masih berpeluang mengajukan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News