Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan

Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Saya selalu pegang amanah dalam setiap pekerjaan hingga raih prestasi, saatnya saya mewujudkan amanah keluarga untuk melanjutkan pembangunan pondok pesantren, sebagai bagian dari wujud rasa bersyukur saya atas segala nikmat dan cobaan yang diberikan oleh Allah swt,” jelas pria yang pernah membawa DPMPTSP Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut sebagai Role Model penyelenggaraan pelayanan publik kategori A untuk kinerja tahun 2016.

Ditanya apakah tidak tertarik kembali ke pemerintahan, Dandan tersenyum.

Dia mengatakan pengabdian kepada masyarakat banyak wujud dan bentuknya. Pada prinsipnya pengabdian kepada masyarakat perlu dilakukan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.


“Saya akan tetap mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dandan menjelaskan, semasa bekerja, pengabdian kepada masyarakat Kota Bandung diwujudkan dengan memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat kelas ekonomi kecil dan mikro, dengan memberikan layanan gratis kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung.

Ide tersebut kemudian dideklarasikan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil sebagai salah satu program unggulan di Kota Bandung.

Menurut Dandan, Kota Bandung sebagai kota kreatif maka masyarakatnya perlu mendapatkan fasilitas kemudahan dalam berinovasi di dunia usaha.

Pintu untuk berinovasi adalah dengan memberi kemudahan para pengusaha untuk mendapatkan izin usaha.

Uang tersebut murni milik Dandan dan keluarganya sehingga pengadilan memutuskan mengembalikannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News