Majelis Hakim Larang Siaran LIVE dalam Sidang Bharada E, Ada Apa ini?

Majelis Hakim Larang Siaran LIVE dalam Sidang Bharada E, Ada Apa ini?
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa melarang siaran langsung atau live dalam pemeriksaan saksi untuk Bharada E di sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menegaskan soal larangan itu saat sedang pemeriksaan saksi pertama, pengacara dari keluarga Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak.

“Para pengunjung tolong yang Live dimatikan atau kami keluarkan dari sini. Saya sudah katakan baik-baik tidak ada yang live. Ini pemeriksaan saksi,” tegas Hakim Wahyu di dalam ruang sidang, Selasa (25/10).

Hakim Wahyu dua kali menegur media maupun orang yang melakukan Live selama sidang. Dia juga meminta petugas keamanan sidang menyisir pengunjung dalam ruangan yang masih melakukan siaran langsung. 

“Penjaga sidang tolong koreksi semua yang masih menyalakan HP,” sambungnya.

Larangan ini juga berimbas pada siaran langsung yang dilakukan akun Polri TV di YouTube. Kini akun yang menjadi rujukan masyarakat untuk menonton kelanjutan sidang kasus Brigadir J itu juga tidak bisa mengakses untuk siaran langsung.

Presenter dari akun Polri TV juga meminta maaf atas hal tersebut. Kini, warganet berganti mengkritik hakim yang melarang sidang tersebut.

Melalui kolom komentar di akun Polri TV, masyarakat menumpahkan kemarahan pada hakim yang melarang siaran langsung tersebut.

Hakim melarang siaran langsung atau live saat pemeriksaan saksi untuk sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News