Majelis Hakim Larang Siaran LIVE dalam Sidang Bharada E, Ada Apa ini?

Majelis Hakim Larang Siaran LIVE dalam Sidang Bharada E, Ada Apa ini?
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Komisi Yudisial tolong periksa hakim yang larang LIVE sidang, katanya mau transparan, kok, enggak boleh siaran langsung,” tulis warganet nyaris serupa. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Hakim melarang siaran langsung atau live saat pemeriksaan saksi untuk sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News