Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.
Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim yang menyeret Rizieq.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," kata Suparman saat membacakan putusan sela.
Menurut Suparman, majelis hakim PN Jakarta Timur berwenang mengadiliperkara tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!