Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Rizieq Tetap Diadili
Tangkapan layar videp persidangan virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.

Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim yang menyeret Rizieq.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," kata Suparman saat membacakan putusan sela.

Menurut Suparman, majelis hakim PN Jakarta Timur berwenang mengadiliperkara tersebut.

"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," lanjutnya. 

Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News