Maju Pilkada, Petahana Bontang Manfaatkan Fasilitas Pemda?

Maju Pilkada, Petahana Bontang Manfaatkan Fasilitas Pemda?
kotak suara/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil sejumlah pihak terkait dugaan adanya pemanfaatan fasilitas Pemerintah Daerah (Pemda) pada pelaksanaan pemilihan Wali Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (2/11). Antara lain Wakil Wali Kota Bontang Isro Umarghani, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang Agus Susanto dan Ketua KPU Bontang Suardi. 

Dalam pertemuan tersebut, anggota Bawaslu Nasrullah memertanyakan terkait pemasangan iklan banner di media lokal Bontang, yang menampilkan foto petahana. Sementara saat ini Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Bontang kembali maju berpasangan sebagai calon Kepala Daerah.

“Kami meminta klarifikasi dengan maksud agar informasi yang kami terima bisa berimbang. Apakah memang menjadi program rutin sebelumnya karena semua bentuk pemasangan ini didanai oleh APBD sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Pun halnya dengan ASN yang tidak boleh dilibatkan,” ujar Nasrullah.

Pemasangan foto petahana, kata Nasrullah, mengandung unsur pemberian informasi mengenai kandidat. 

“Definisi kampanye tidak lagi kumulatif melainkan alternatif. Jadi sepanjang memperkenalkan atau menampilkan kandidat melalui media apapun sudah termasuk kampanye. Foto termasuk memberi informasi dalam rangka memperkenalkan. Padahal meski tidak menggunakan foto ini, akan tetap sampai informasinya. Apalagi pemasangan ini dilakukan oleh ASN yang berada di SKPD yang terlibat,” ujar Nasrullah.

Menanggapi hal tersebut, Isro menjelaskan, dirinya bersama Walikota tidak berniat menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye. Apa yang dilakukan katanya, tidak ada kaitan dengan kampanye. Karena program yang dilakukan adalah program rutin dan sudah dijalankan jauh sebelum pencalonan.

“Menurut kami, pengertian kampanye adalah menyampaikan visi dan misi, menyampaikan program, dan mengajak untuk memilih. Sepanjang tidak mengandung persepsi itu, tidak termasuk kampanye. Maka apa yang kami lakukan di pemerintahan ini bukan termasuk kampanye,” ujar Isro.

Menurutnya, pemasangan foto sejauh ini tidak ada larangan mengenai pemasangan foto yang ada di media massa. Kalau memang mau melarang, harusnya seluruh Indonesia dilarang. 

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil sejumlah pihak terkait dugaan adanya pemanfaatan fasilitas Pemerintah Daerah (Pemda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News