Mak-Mak Pasti Jengkel, Marah dengan Pengusaha Ini
jpnn.com, JAKARTA - Diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi bobot komoditasnya, BJ diamankan petugas Polres Metro Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
"Tersangka BJ kami tangkap berdasarkan laporan dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Erlin, Kamis.
Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan karena diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini ialah pelaku usaha," kata Erlin.
Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
Mak-mak mana yang enggak marah dengan ulah pengusaha BJ ini. Keuntungan yang dia dapat mencapai Rp 6 miliar.
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja