Makam Korban Penusukan Dibongkar
Kamis, 25 April 2013 – 07:16 WIB

Makam Korban Penusukan Dibongkar
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban ketakutan dan masuk ke pojok angkot, sedangkan korban yang duduk di samping pintu tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya paha bagian kirinya ditusuk pelaku.
Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,” ungkapnya.
PAMIJAHAN-Tim forensik dari RS Polri Kramat Jati dan Unit Reskrim Polsek Ciampea, Rabu (24/4) membongkar makam Rama Agustina (16) siswa kelas 1 SMK
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!