Makam Korban Penusukan Dibongkar

Makam Korban Penusukan Dibongkar
Makam Korban Penusukan Dibongkar
Melihat pelaku membawa senjata tajam, teman-teman korban ketakutan dan masuk ke pojok angkot, sedangkan korban yang duduk di samping pintu tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya paha bagian kirinya ditusuk pelaku.

Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,”  ungkapnya.

PAMIJAHAN-Tim forensik dari RS Polri Kramat Jati dan Unit Reskrim Polsek Ciampea, Rabu (24/4) membongkar makam Rama Agustina (16) siswa kelas 1 SMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News