Makam Vanessa Angel Rencananya Bakal Dipindahkan, Ternyata Begini Persyaratannya

Makam Vanessa Angel Rencananya Bakal Dipindahkan, Ternyata Begini Persyaratannya
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengawas TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat dari Pemprov DKI, Abdul Halik menjelaskan persyaratan untuk pemindahan kerangka jenazah.

Hal itu menyusul rencana pemindahan kerangka jenzah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.

Berdasarkan aturan, pemindahan kerangka jenazah harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi TPU yang berada di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

"kalau aturan di Pemda, kami (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu, kan, wakaf. Jadi, beda kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?, ujar Abdul Halik saat dihubungi awak media, Selasa (8/2).

"Kami sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Ya, kalau persyaratannya ada, kami terima," imbuhnya.

Dia menyebut Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf.

Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pemindahan kerangka jenazah.

Pengawas TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat dari Pemprov DKI, Abdul Halik menjelaskan persyaratan untuk pemindahan kerangka jenazah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News