Makan Ikan Ini Bisa Dipidana Denda Rp 1,5 Miliar

Makan Ikan Ini Bisa Dipidana Denda Rp 1,5 Miliar
Ikan belida. Foto: ANTARA/HO-

jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) ikon Sumsel sebagai hewan yang dilindungi.

Bagi siapa pun yang mengonsumsi ikan ini bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh.

Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar," ungkap Maputra di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan Belida Sumatera ikon Sumsel sebagai hewan dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News