Makan Ikan Ini Bisa Dipidana Denda Rp 1,5 Miliar

Makan Ikan Ini Bisa Dipidana Denda Rp 1,5 Miliar
Ikan belida. Foto: ANTARA/HO-

Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi, tetapi beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Karena harganya yang makin mahal mencapai Rp 130-Rp 170 ribu per kilogram, dan juga makin sulit dicari di pasar-pasar lokal.

"Sekitar tahun 2000-an masihlah dapat Rp 80 ribu per kilogram, tetapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucapnya.

Namun menurutnya, sulit untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang.

Sebab sudah sejak dahulu masyarakat Palembang menggunakan ikan belida untuk menjadi bahan dasar pembuatan pempek (makanan khas Palembang) atau olahan makanan lainnya.

Karena mempunyai rasa yang khas dari semua bagian mulai dari daging, kulit, dan tulangnya setelah diolah menjadi pempek.

Selain itu juga mengonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.

"Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," tuturnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan Belida Sumatera ikon Sumsel sebagai hewan dilindungi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News