MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut

Peluang KPK Jemput Paksa Bos Perusahan Trobos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan pejemputan paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (9/9).
David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit. Padahal keterangan David sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.
Penyidik KPK pun sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
Boyamin menjelaskan bahwa semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap mempertanggungjawabkan keterangannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono