MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan ialah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki (MY).

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," ujarnya.

Ketut menyebut penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar Ketut.(antara/jpnn)


Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menggugat praperadilan pihak Kejagung soal TPPU di kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Jaksel. Begini permohonannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News