MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Gugatan praperadilan itu terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo.

MAKI mendaftarkan gugatan itu dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Melalui gugatan itu, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Hal itu karena Kejagung tidak menetapkan tersangka TPPU terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong, dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU, dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan para pihak yang terlibat.

Kemudian, meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menggugat praperadilan pihak Kejagung soal TPPU di kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Jaksel. Begini permohonannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News