MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
Selama menghuni Blok W Rutan Medaeng sejak Juli 2009, Lila dianggap berkelakuan baik. Dia mengajari narapidana lain, ketrampilan menyulam. Lila juga menjadi tamping (tahanan pendamping) di bagian registrasi Rutan Medaeng, hingga bebas Sabtu (21/1) lalu.
"Karena itulah, Lila kemudian mendapat pemotongan masa hukuman total selama 1 tahun 11 bulan," kata Setyo Pranoto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap