MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan itu sampaikan Boyamin terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Lila Komala Dewi Gondokusumo terpidana kasus Reksadana Antaboga oleh Mahkamah Agung, tidak lama setelah Lila dibebaskan dari penjara rumah tahanan Medaeng, Surabaya. Ia menduga, selain adanya permainan dalam pemberian remisi juga ada keterlibatan penguasa yang selama ini sudah diduga-duga publik. "Dibebaskannya Lila, bisa jadi agar dia tidak ‘bernyanyi’, karena banyak pihak merasa khawatir kalau Lila ditahan, dia akan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebuit,” ungkap Boyamin Saiman.
Boyamin mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini sehingga tidak lagi menjadi sorotan publik.
“Dengan dibebaskannya narapidana skandal Century ini, justru semakin meyakinkan publik bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi," kata Boyamin, di Jakarta, saat dihubungi, Selasa (17/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club