MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan akan mempertanyakan bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Direktur Marketing Bank Century itu.
Baca Juga:
“Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait,” kata Ahmad Yani.
Februari 2012 lalu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila melalui kuasa hukumnya H Abdurochiem Asnawie SH pada Juni 2011 lalu dengan nomor register 150 PK/Pid.Sus/2011. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini yaitu Salman Luthan, SH MH, Sri Murwahyuni SH MH dan Mansur Kertayasa H., SH, MH sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012.
Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari penjara Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama lima tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa