Makin Panas! Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska
Selasa, 07 Juni 2022 – 16:00 WIB

Krisna Mukti. Foto: dok.JPNN.com
Keduanya memang terlapor atas laporan penyanyi dangdut itu di Polda Metro Jaya.
"(Pasal) 310 dan 311 soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya saja," kata Kuasa hukum Krisna Mukti dan Astrid, Hendra
Sebelumnya, Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).
Krisna Mukti dan empat lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Permasalahan itu berawal pada Desember 2018, Tessa Mariska, Krisna Mukti dan 24 orang lainnya tergabung dalam grup arisan. (mcr7/jpnn)
Aktor Krisna Mukti melaporkan Tessa Mariska atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan