Tegas! Maklumat MUI untuk Jokowi: Setop Akses Masuk TKA Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi se-Indonesia mendesak Presiden Jokowi menutup akses masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok ke Indonesia.
MUI melalui pernyataan sikap ditandatangani oleh 32 DP MUI dari berbagai wilayah di Indonesia, khawatir pekerja dari Tiongkok tersebut malah akan membawa kembali virus corona baru (Covid-19).
"Mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara Cina dengan alasan apapun juga," kata Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulis.
"TKA dari negara China adalah transmitor utama virus Vorona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan."
Oleh karena itu, seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI di seluruh tingkatan juga diminta untuk selalu mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA selama masa pandemi Covid-19.
"Jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," kata Kiai Munahar menambahkan.
Berdasarkan Pembukaan UUD Tahun 1945, pemerintah Indonesia harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
DP MUI se-Indonesia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan RI, yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Dewan Pimpinan MUI provinsi se-Indonesia mendesak Presiden Jokowi menutup akses masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok ke Indonesia.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02