Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
Jumat, 03 Oktober 2014 – 06:36 WIB

Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
Begitu pula untuk BUKU 4, maksimal memberi bunga 9,50 persen pada nasabahnya, atau 200 bps melebih BI rate. OJK juga mengawasi bank kecil di segmen BUKU 1 dan BUKU 2 untuk mendukung penurunan suku bunga DPK. (gal)
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan perbankan menilai kebijakan maksimum suku bunga deposito yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki peluang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa