Mal dan Bandara Stop Disubsidi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 08:15 WIB
Khusus untuk golongan bisnis, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 30 tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN maka TTL golongan bisnis terdiri atas tiga tingkatan; Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 5.500 VA (B1), golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B2), dan golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA s(B3).
Dalam data PLN 2011 khusus untuk golongan bisnis, bisnis besar (B3) memang menyedot 44,8 persen dari total subsidi untuk bisnis senilai total Rp 9 triliun. Padahal proporsi pelanggannya hanya 0,2 persen dari total 1,98 juta pelanggan.Sebaliknya bisnis kecil (B1) yang memiliki proporsi pelanggan sebesar 85,3 persen hanya kebagian 29,8 persen dari subsidi listrik itu. Sisanya bisnis menengah (B2) dengan proporsi pelanggan 14,5 persen meraih 25,4 persen dari total subsidi listrik untuk golongan bisnis.
Secara rinci, dari golongan bisnis besar (B3) itu konsumsi terbesar tercatat sebesar 45 persen untuk mal. Perkantoran sebesar 17 persen, hotel sebesar 10 persen, publik/airport sebesar 10 persen, kondominium sebesar 8 persen, dan lainnya 10 persen.(gen)
JAKARTA--Mal, bandara, dan semua bisnis yang termasuk golongan bisnis menengah dan besar sudah tidak bisa lagi menikmati subsidi listrik sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Inspiratif Mila, Atlet Pencak Silat yang Bergabung dengan PNM
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
- Memaknai Harkitnas, Nasabah PNM Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal