Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa
Senin, 07 Februari 2022 – 07:10 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi soroti sanksi bagi pelanggar prokes yang bikin publik kecewa. Foto: ANTARA/HO-Fraksi Golkar DPR
Baca Juga: Innalillahi, Mustafa Meninggal Dunia, Anak Buah AKBP Andrianto Argamuda Bergerak
Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Sementara Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut denda pelanggaran prokes bagi Mal Festival Citylink beda jauh dengan tukang bubur di Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang